Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, DAN MAJELIS DISIPLIN PROFESI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsil Kesehatan Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
2.
Kolegium Kesehatan Indonesia adalah organ Kolegium yang berasal dari masing-masing Kolegium dan dibentuk dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium.
3.
Majelis Disiplin Profesi adalah majelis yang dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia.
4.
Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur kesekretariatan pada Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

DOWNLOAD DI BAWAH

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

PENGUMUMAN