Uraian Tugas Kepala Dinas Kesehatan

Untuk
Melaksanakan Tugas Kepala Dinas Menyelenggarakan Fungsi :

1.  Pembinaan, pengawasan dan
pengendalian  penyusunan kebijakan strategis dinas;

2.  Perumusan kebijakan umum
bidang kesehatan;

3.  Pengendalian pelaksanaan urusan bidang
Kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja dinas;

4.  Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program
dan kegiatan pada Dinas Kesehatan;

5.  Pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah
pusat dan pemerintah provinsi;

6.  Pembinaan dan pengendalian urusan
kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;

7.  Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
anggaran, administrasi keuangan dan aset;

8.  Koordinasi penyusunan rencana strategis,
LAKIP, LKPJ, LPPD, PERDA, PERBUP, Laporan Tahunan Dinas;

9.  Koordinasi dan kerjasama dengan organisasi
perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan/
atau

10.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.