Untuk
Melaksanakan Tugas Kepala Dinas Menyelenggarakan Fungsi :
1. Pembinaan, pengawasan dan
pengendalian penyusunan kebijakan strategis dinas;
2. Perumusan kebijakan umum
bidang kesehatan;
3. Pengendalian pelaksanaan urusan bidang
Kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja dinas;
4. Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program
dan kegiatan pada Dinas Kesehatan;
5. Pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah
pusat dan pemerintah provinsi;
6. Pembinaan dan pengendalian urusan
kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
7. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
anggaran, administrasi keuangan dan aset;
8. Koordinasi penyusunan rencana strategis,
LAKIP, LKPJ, LPPD, PERDA, PERBUP, Laporan Tahunan Dinas;
9. Koordinasi dan kerjasama dengan organisasi
perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan/
atau
10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.