Akreditasi puskesmas adalah pengakuan yang diberikan kepada puskesmas oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Akreditasi ini diberikan setelah puskesmas dinilai telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja. Akreditasi puskesmas juga bertujuan untuk memastikan manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis dilakukan secara berkelanjutan.
 Penetapan akreditasi puskesmas dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya:
- Kepatuhan kebersihan tangan
- Kepatuhan penggunaan APD
- Kepatuhan identifikasi pasien
- Angka keberhasilan pengobatan pasien TB Sensitive Obat (SO)
- Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar
- Kepuasan pasien
Untuk mempersiapkan akreditasi puskesmas, puskesmas dapat melakukan beberapa langkah, seperti: Membentuk Tim Akreditasi dan Tim Managemen Mutu, Menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen dan Pedoman Tata Naskah, Memahami Instrumen Akreditasi, Pengerjaan Dokumen, Implementasi.
DOWNLOAD DOKUMEN INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS